Pertamina Beri Penjelasan Resmi Terkait Penertiban Motor Berkapasitas Tangki Besar
PT Pertamina (Persero) memberikan klarifikasi resmi menyusul adanya operasi penertiban terhadap sepeda motor yang menggunakan tangki bahan bakar berukuran besar. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan menjaga standar keselamatan di lingkungan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Dalam keterangannya, Pertamina menegaskan bahwa penertiban tersebut didasarkan pada aturan teknis yang mengatur kapasitas tangki kendaraan. Motor dengan tangki besar dinilai berpotensi menimbulkan risiko kebakaran dan kesulitan dalam proses pengisian. Oleh karena itu, perusahaan meminta para pemilik kendaraan untuk mematuhi spesifikasi yang telah ditetapkan.
Dasar Hukum dan Tujuan Penertiban
Penertiban ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan serta standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di SPBU. Tujuan utamanya adalah untuk mengurangi risiko kecelakaan dan memastikan keamanan bagi petugas serta pengguna jalan lainnya. Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan modifikasi tangki bahan bakar di luar ketentuan pabrikan.
Tanggapan Publik dan Langkah Selanjutnya
Kebijakan ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat, terutama pengendara motor yang menggunakan tangki besar untuk keperluan tertentu. Menanggapi hal tersebut, Pertamina menyatakan akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada publik. Perusahaan juga membuka saluran pengaduan bagi konsumen yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait aturan ini.
Dengan adanya klarifikasi ini, Pertamina berharap masyarakat dapat memahami pentingnya mematuhi regulasi demi keselamatan bersama. Perusahaan juga berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan keamanan di seluruh SPBU di Indonesia.


Leave a Reply