Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh motor listrik agar dapat dikategorikan sebagai produk nasional. Langkah ini bertujuan untuk mendorong pengembangan industri kendaraan listrik dalam negeri serta meningkatkan daya saing produk lokal di pasar domestik.
Kriteria Motor Listrik Nasional
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat empat kriteria utama yang menjadi acuan pemerintah dalam menentukan status motor listrik nasional. Kriteria ini mencakup aspek teknis dan non-teknis yang saling mendukung.
- Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN): Motor listrik nasional wajib memenuhi ambang batas TKDN yang telah ditetapkan. Hal ini untuk memastikan penggunaan komponen produksi dalam negeri semakin meningkat.
- Standar Baterai dan Pengisian Daya: Baterai yang digunakan harus memenuhi standar nasional, termasuk aspek keamanan dan kompatibilitas dengan infrastruktur pengisian daya yang tersedia.
- Jaringan Purna Jual dan Layanan Servis: Produsen motor listrik nasional diwajibkan memiliki jaringan layanan purna jual yang memadai, termasuk ketersediaan suku cadang dan pusat perbaikan yang mudah diakses konsumen.
- Dukungan terhadap Ekosistem Industri: Motor listrik harus diproduksi dengan memanfaatkan rantai pasok lokal, mulai dari manufaktur hingga distribusi, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja dan transfer teknologi.
Dengan adanya kriteria ini, pemerintah berharap industri motor listrik nasional dapat tumbuh secara berkelanjutan dan mampu bersaing dengan produk impor. Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan target pemerintah dalam mengurangi emisi karbon dan mempercepat transisi energi di sektor transportasi.

Leave a Reply