Pengumuman Zona Kuliner KHAS di Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Koperasi dan UKM (KUKM) mengumumkan resmi beroperasinya 12 zona kuliner KHAS (Halal, Aman, Sehat) di berbagai daerah. Zona ini ditujukan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk kuliner lokal, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Jabar dalam menciptakan ekosistem pangan yang aman, halal, dan menyehatkan.
Latar Belakang dan Tujuan
Inisiatif Zona Kuliner KHAS lahir dari kebutuhan untuk memberikan jaminan mutu dan keamanan pangan bagi masyarakat. Dengan adanya zona resmi, konsumen dapat lebih mudah mengidentifikasi tempat makan yang memenuhi standar halal, higienis, dan bergizi. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kuliner di Jawa Barat. Melalui zona ini, pelaku UMKM diharapkan dapat memperoleh pelatihan, pendampingan, dan akses pasar yang lebih luas.
Daftar 12 Zona Kuliner KHAS
- Zona di Kota Bandung
- Zona di Kota Bekasi
- Zona di Kabupaten Bogor
- Zona di Kota Depok
- Zona di Kabupaten Garut
- Zona di Kabupaten Indramayu
- Zona di Kota Cimahi
- Zona di Kabupaten Kuningan
- Zona di Kabupaten Majalengka
- Zona di Kota Tasikmalaya
- Zona di Kabupaten Sukabumi
- Zona di Kabupaten Cianjur
Setiap zona telah melalui proses verifikasi dan sertifikasi halal oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Jawa Barat, serta mendapatkan pengawasan dari Dinas Kesehatan setempat untuk memastikan keamanan pangannya.
Manfaat Bagi Konsumen dan Pelaku Usaha
Dengan adanya Zona Kuliner KHAS, konsumen mendapatkan kepastian bahwa setiap makanan yang dijual telah memenuhi standar kehalalan, kebersihan, dan gizi. Para pelaku usaha, di sisi lain, mendapatkan manfaat berupa peningkatan reputasi, akses pembiayaan, dan peluang promosi dari pemerintah provinsi. Kepala Dinas KUKM Jabar menyatakan, “Zona ini menjadi wujud komitmen kami untuk menyejahterakan masyarakat sekaligus menjaga kesehatan dan kepercayaan konsumen.”
Lebih lanjut, pemerintah daerah berencana untuk memperluas zona ini ke kabupaten/kota lainnya di tahun mendatang. Program ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi provinsi lain dalam mengimplementasikan standar kuliner yang aman, halal, dan sehat.


Leave a Reply