PPPH KUA Sumpiuh Dukung Pelaku Usaha Kuliner Tradisional dalam Percepatan Sertifikasi Halal

Home kuliner PPPH KUA Sumpiuh Dukung Pelaku Usaha Kuliner Tradisional dalam Percepatan Sertifikasi Halal
PPPH KUA Sumpiuh Dukung Pelaku Usaha Kuliner Tradisional dalam Percepatan Sertifikasi Halal

Dalam upaya mempercepat proses sertifikasi halal bagi produk kuliner tradisional, Pusat Pemberdayaan Produk Halal (PPPH) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sumpiuh memberikan pendampingan intensif kepada para pelaku usaha setempat. Langkah ini menjadi bagian dari program nasional untuk memastikan setiap produk makanan yang beredar di masyarakat telah memenuhi standar kehalalan sesuai ketentuan syariat.

Pendampingan Langsung untuk UMKM Kuliner

PPPH KUA Sumpiuh secara aktif turun ke lapangan untuk mendampingi para pengusaha kecil dan menengah yang bergerak di bidang kuliner tradisional. Pendampingan ini meliputi sosialisasi prosedur sertifikasi halal, pengisian formulir permohonan, hingga verifikasi dokumen pendukung. Tujuannya agar para pelaku usaha tidak merasa kesulitan dalam mengurus sertifikasi yang kini menjadi kewajiban bagi produk makanan dan minuman.

Manfaat Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha

Dengan memiliki sertifikat halal, produk kuliner tradisional tidak hanya mendapatkan legitimasi keagamaan, tetapi juga meningkatkan daya saing di pasar. Konsumen, khususnya yang beragama Islam, akan lebih percaya dan nyaman mengonsumsi produk yang telah terjamin kehalalannya. Selain itu, sertifikasi halal membuka peluang lebih luas untuk memasuki pasar modern, seperti pusat perbelanjaan atau platform digital.

Kendala yang Dihadapi UMKM

Beberapa pelaku usaha masih menghadapi kendala dalam proses sertifikasi, seperti minimnya pemahaman tentang persyaratan teknis dan biaya yang dianggap memberatkan. Melalui pendampingan PPPH KUA Sumpiuh, kendala-kendala tersebut diupayakan diminimalkan dengan memberikan bimbingan gratis dan membantu mengakses program subsidi sertifikasi dari pemerintah.

Komitmen Percepatan Sertifikasi Halal

Program percepatan sertifikasi halal ini sejalan dengan target pemerintah yang mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman bersertifikat halal pada tahun 2024. PPPH KUA Sumpiuh berkomitmen untuk terus mendampingi para pelaku usaha, terutama yang bergerak di sektor kuliner tradisional, agar dapat memenuhi kewajiban tersebut tepat waktu.

Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan semakin banyak produk kuliner tradisional di Kecamatan Sumpiuh yang tersertifikasi halal, sehingga dapat memberikan ketenangan bagi konsumen sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

PPPH KUA Sumpiuh Dukung Pelaku Usaha Kuliner Tradisional dalam Percepatan Sertifikasi Halal
Solusi Herbal Untuk Kesehatan Anda

Leave a Reply

Your email address will not be published.