Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah (Dinkes Sulteng) terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan menjadi pedoman pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Dalam proses penyusunan tersebut, pembahasan difokuskan pada tiga substansi utama, yaitu Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK), Gizi, dan Promosi Kesehatan (Promkes).
Fokus pada Tiga Pilar Kesehatan
Pembahasan substansi SDMK, Gizi, dan Promkes menjadi prioritas karena ketiganya merupakan pilar penting dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang optimal di Sulawesi Tengah. Dinkes Sulteng berupaya merumuskan aturan yang komprehensif dan aplikatif agar implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 berjalan efektif di lapangan.
Substansi SDMK
Pada sektor SDMK, pembahasan mencakup perencanaan kebutuhan, peningkatan kompetensi, serta distribusi tenaga kesehatan yang merata hingga ke daerah terpencil. Hal ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan tenaga kesehatan yang profesional dan berkeadilan di seluruh wilayah provinsi.
Substansi Gizi
Sementara itu, subtansi gizi difokuskan pada upaya percepatan penurunan stunting, perbaikan gizi ibu dan anak, serta penguatan sistem kewaspadaan pangan dan gizi. Dinkes Sulteng berharap Pergub ini dapat menjadi landasan bagi program-program intervensi gizi yang terintegrasi.
Substansi Promkes
Untuk Promkes, pembahasan diarahkan pada pengembangan strategi komunikasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam menjaga kesehatan. Termasuk di dalamnya adalah penguatan peran serta masyarakat dalam gerakan hidup bersih dan sehat (PHBS) serta pencegahan penyakit.
Langkah Lanjutan
Setelah pembahasan substansi ini rampung, Dinkes Sulteng akan melanjutkan ke tahap harmonisasi dan finalisasi rancangan Pergub. Diharapkan Pergub ini dapat segera disahkan dan menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang kesehatan di Sulawesi Tengah.


Leave a Reply