Kuasa hukum dari pemilik merek minuman kekinian Whip Pink mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam penetapan tersangka terhadap kliennya. Mereka menilai penggunaan Undang-Undang Kesehatan dalam kasus ini tidak tepat dan perlu dikaji ulang.
Dasar Penetapan Tersangka Dipertanyakan
Tim kuasa hukum menyoroti bahwa penerapan UU Kesehatan sebagai landasan penetapan tersangka dinilai tidak sesuai dengan konteks perkara. Mereka berpendapat bahwa kasus yang menjerat kliennya seharusnya tidak menggunakan regulasi tersebut.
Argumen Hukum yang Diajukan
- Ketidaksesuaian antara pasal yang dikenakan dengan tindakan yang dilakukan klien.
- Potensi kesalahan prosedur dalam proses penetapan tersangka.
- Permintaan untuk mengkaji ulang dasar hukum yang digunakan oleh penyidik.
Kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat bersikap objektif dan transparan dalam menangani kasus ini. Mereka siap mengajukan langkah hukum selanjutnya jika penetapan tersangka tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Leave a Reply