Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh peserta, termasuk anak-anak dari peserta pekerja penerima upah. Namun, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi agar anak tetap mendapatkan manfaat ini.
Syarat Anak Ditanggung JKN
Anak dari peserta pekerja penerima upah masih bisa ditanggung oleh program JKN asalkan memenuhi beberapa ketentuan. Berikut adalah syarat-syaratnya:
- Anak tersebut belum menikah.
- Belum memiliki penghasilan sendiri.
- Usia maksimal 21 tahun, atau 25 tahun jika masih dalam pendidikan formal.
Dengan memenuhi syarat di atas, anak peserta tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan tanpa harus membayar iuran tambahan.
Pentingnya Memahami Aturan JKN
Peserta diimbau untuk selalu memperbarui data kepesertaan, terutama jika ada perubahan status anak, seperti kelulusan atau pernikahan. Hal ini untuk menghindari kendala saat mengakses layanan kesehatan.


Leave a Reply