Pasien Cuci Darah Desak MK Gratiskan Iuran BPJS untuk Penderita Penyakit Kronis

Home health Pasien Cuci Darah Desak MK Gratiskan Iuran BPJS untuk Penderita Penyakit Kronis
Pasien Cuci Darah Desak MK Gratiskan Iuran BPJS untuk Penderita Penyakit Kronis

Sejumlah pasien yang menjalani cuci darah atau hemodialisis mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar iuran BPJS Kesehatan digratiskan bagi penderita penyakit kronis. Mereka menilai beban biaya iuran yang harus dibayar setiap bulan memberatkan, terutama bagi mereka yang harus menjalani perawatan rutin seumur hidup.

Alasan Permohonan ke MK

Para pemohon yang merupakan pasien gagal ginjal kronis ini menganggap pasal dalam UU BPJS yang mewajibkan pembayaran iuran bertentangan dengan hak hidup dan hak atas kesehatan yang dijamin konstitusi. Mereka berargumen bahwa negara seharusnya hadir lebih besar untuk meringankan beban warga yang sudah terpuruk secara ekonomi akibat penyakit yang dideritanya.

Dalam permohonan yang diajukan, mereka meminta MK untuk menyatakan bahwa kewajiban membayar iuran bagi penderita penyakit kronis tertentu, seperti gagal ginjal, dihapuskan. Mereka berharap pemerintah menanggung penuh biaya iuran bagi kelompok pasien ini.

Beban Ganda Pasien Kronis

Pasien cuci darah harus menjalani terapi dua hingga tiga kali seminggu. Selain itu, mereka juga harus mengonsumsi obat-obatan dan menjalani pengobatan pendukung lainnya. Biaya yang dikeluarkan tidak sedikit, meski sebagian sudah ditanggung BPJS Kesehatan. Namun, iuran bulanan yang harus dibayar menjadi beban tambahan yang sulit dipenuhi, terutama bagi mereka yang kehilangan pekerjaan akibat sakit.

“Kami berharap MK mendengar jeritan kami. Hidup kami sudah berat dengan penyakit ini, jangan ditambah lagi dengan beban iuran,” ujar salah satu pemohon yang enggan disebut namanya.

Dukungan dan Pro Kontra

Wacana ini mendapat dukungan dari sejumlah pegiat kesehatan dan LSM yang fokus pada hak-hak pasien. Mereka menilai negara wajib menjamin akses kesehatan bagi semua warga, terutama yang menderita penyakit kronis yang membutuhkan perawatan jangka panjang.

Namun, ada juga yang mengingatkan bahwa kebijakan ini akan berdampak pada finansial BPJS Kesehatan. Jika iuran digratiskan untuk kelompok tertentu, maka negara harus menambah subsidi atau mencari sumber pendanaan lain agar program JKN tetap berkelanjutan.

Langkah Selanjutnya

Mahkamah Konstitusi akan memeriksa permohonan ini dalam sidang pendahuluan. Para pemohon berharap MK memberikan putusan yang berpihak pada rakyat kecil. Sementara itu, BPJS Kesehatan dan pemerintah masih menunggu proses hukum yang berjalan.

Keputusan MK nantinya akan menjadi preseden penting bagi kebijakan kesehatan di Indonesia, khususnya dalam hal perlindungan sosial bagi pasien penyakit kronis.

Pasien Cuci Darah Desak MK Gratiskan Iuran BPJS untuk Penderita Penyakit Kronis
Solusi Herbal Untuk Kesehatan Anda

Leave a Reply

Your email address will not be published.