Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan bagi pelaku usaha kuliner kecil. Mereka yang memiliki omzet di bawah Rp10 juta per bulan tidak dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Mekanisme Pembebasan Pajak untuk Usaha Kuliner Kecil
Kepala Bapenda Majalengka menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan usaha mikro di sektor kuliner. Pelaku usaha yang memenuhi kriteria omzet tersebut otomatis terbebas dari kewajiban membayar PBJT.
Aturan ini berlaku untuk semua jenis usaha kuliner, mulai dari pedagang kaki lima, warung makan, hingga restoran kecil. Pengecualian diberikan agar para pengusaha kecil tidak terbebani pajak yang dapat menghambat perkembangan usaha mereka.
Kriteria Usaha yang Dibebaskan PBJT
- Omzet penjualan tidak melebihi Rp10 juta per bulan
- Usaha bergerak di bidang penyediaan makanan dan minuman
- Terdaftar sebagai wajib pajak daerah
Bapenda Majalengka juga mengimbau para pelaku usaha untuk tetap melaporkan omzet secara jujur. Pelaporan yang akurat akan membantu pemerintah dalam menentukan kebijakan yang tepat bagi perkembangan usaha mikro di daerah.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan sektor kuliner di Majalengka dapat terus tumbuh dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian lokal tanpa harus terbebani pajak yang memberatkan.


Leave a Reply