Kemensos dan BPJS Kesehatan Sepakati Integrasi Data Penerima Bantuan
Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk mengintegrasikan data penerima bantuan sosial Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Langkah ini diambil untuk memastikan data penerima bantuan lebih akurat dan terpadu, sehingga penyaluran bantuan tepat sasaran.
Pemerintah Hapuskan Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan, Iuran Baru Mulai 2 Agustus
Pemerintah mengumumkan penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 2 Agustus mendatang. Dengan perubahan ini, iuran peserta akan disesuaikan. Rincian besaran iuran baru belum diumumkan secara resmi, namun pemerintah memastikan sistem baru akan lebih sederhana dan merata.
Dirut BPJS Kesehatan: Iuran Manajer Koperasi Dipotong dari Gaji, Bukan APBN
Direktur Utama BPJS Kesehatan menegaskan bahwa iuran untuk manajer koperasi akan dipotong langsung dari gaji mereka, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pernyataan ini merespons kekhawatiran publik terkait sumber pendanaan iuran. Dengan mekanisme ini, diharapkan tidak ada beban tambahan pada APBN.
- Integrasi data penerima bansos PBI JK antara Kemensos dan BPJS Kesehatan bertujuan meningkatkan akurasi data.
- Penghapusan kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan mulai 2 Agustus 2024.
- Iuran manajer koperasi dipotong dari gaji, bukan APBN.


Leave a Reply