BPJS Kesehatan terus memperluas cakupan layanan kesehatan bagi peserta. Memasuki tahun 2026, sejumlah penyakit tercakup dalam program jaminan kesehatan nasional. Berikut adalah daftar penyakit yang biaya pengobatannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2026
BPJS Kesehatan menanggung biaya pengobatan untuk berbagai jenis penyakit, mulai dari penyakit ringan hingga berat. Berikut adalah beberapa di antaranya:
- Penyakit Infeksi: seperti demam berdarah, tifus, tuberkulosis (TBC), dan HIV/AIDS.
- Penyakit Tidak Menular: seperti hipertensi, diabetes melitus, penyakit jantung, stroke, dan kanker.
- Penyakit Kronis: seperti gagal ginjal kronis yang memerlukan cuci darah (hemodialisis), dan penyakit paru obstruktif kronis (PPOK).
- Penyakit yang Memerlukan Tindakan Operasi: seperti hernia, katarak, dan penyakit batu empedu.
- Penyakit Jiwa: seperti skizofrenia dan gangguan jiwa berat lainnya.
- Penyakit pada Ibu dan Anak: seperti persalinan normal dan caesar, serta imunisasi dasar.
- Penyakit Gigi dan Mulut: seperti pencabutan gigi dan tambal gigi dasar.
Pelayanan yang Dijamin
Selain biaya pengobatan, BPJS Kesehatan juga menjamin berbagai pelayanan kesehatan, antara lain:
- Pelayanan rawat inap dan rawat jalan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan lanjutan (FKRTL).
- Pelayanan penunjang diagnostik seperti laboratorium, radiologi, dan CT scan.
- Pelayanan obat-obatan sesuai formularium nasional.
- Pelayanan rehabilitasi medis.
- Pelayanan gawat darurat.
Pengecualian dan Ketentuan
Meskipun banyak penyakit yang ditanggung, terdapat beberapa pengecualian dan ketentuan yang perlu diperhatikan. BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan untuk:
- Penyakit yang disebabkan oleh tindakan kriminal atau pelanggaran hukum.
- Penyakit yang diakibatkan oleh penyalahgunaan narkoba atau alkohol.
- Penyakit yang memerlukan perawatan kecantikan atau estetika.
- Penyakit yang diobati dengan metode pengobatan alternatif atau tradisional yang tidak terdaftar di BPJS Kesehatan.
Peserta diwajibkan untuk mengikuti prosedur rujukan berjenjang, dimulai dari FKTP (puskesmas, klinik, atau dokter keluarga) ke FKRTL (rumah sakit) jika diperlukan.
Untuk informasi lebih lengkap dan terkini, peserta dapat mengakses situs resmi BPJS Kesehatan atau menghubungi Care Center 165.

Leave a Reply