Banyak orang mungkin belum tahu bahwa layanan pembersihan karang gigi atau scaling ternyata bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Layanan ini termasuk dalam paket manfaat yang diberikan oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Apa Itu Scaling Gigi?
Scaling gigi adalah prosedur medis untuk membersihkan plak dan karang gigi yang menempel. Karang gigi yang dibiarkan bisa menyebabkan berbagai masalah, seperti radang gusi, gigi goyang, hingga bau mulut.
Syarat dan Ketentuan
Meski bisa ditanggung BPJS, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Peserta harus terdaftar aktif di BPJS Kesehatan.
- Prosedur scaling harus dilakukan di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS.
- Scaling hanya bisa dilakukan jika ada indikasi medis, bukan sekadar keinginan untuk membersihkan gigi secara estetika.
Langkah-Langkah Menggunakan BPJS untuk Scaling
Berikut prosedur yang perlu diikuti:
- Kunjungi faskes tingkat pertama tempat Anda terdaftar.
- Konsultasikan kondisi gigi Anda dengan dokter gigi. Jika dokter menilai scaling diperlukan, maka akan diberikan rujukan atau langsung ditindaklanjuti.
- Prosedur scaling dilakukan oleh dokter gigi atau perawat gigi yang berwenang.
Perlu diingat, scaling dengan BPJS biasanya dibatasi jumlahnya dalam setahun, misalnya sekali dalam 6 atau 12 bulan. Jadi, pastikan Anda memeriksakan gigi secara rutin agar karang gigi tidak menumpuk.
Keuntungan Scaling Rutin
Membersihkan karang gigi secara teratur tidak hanya menjaga kesehatan mulut, tetapi juga mencegah penyakit lain seperti penyakit jantung dan diabetes yang terkait dengan kesehatan gigi.
Jadi, jangan ragu memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan untuk scaling gigi Anda. Pastikan selalu membawa kartu BPJS dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Leave a Reply