Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Salah satu dasar utama penyusunan regulasi ini adalah tingginya volume pasokan hewan ternak yang masuk ke wilayah Kepri.
Latar Belakang Penyusunan Ranperda
Melimpahnya pasokan hewan ternak ke Kepri membutuhkan pengelolaan yang lebih baik, terutama dalam aspek peternakan dan kesehatan hewan. Ranperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk mengatur seluruh rantai pasok, mulai dari pemasukan, pemeliharaan, hingga distribusi hewan ternak.
Tujuan Regulasi
- Menjamin kesehatan hewan ternak yang masuk dan beredar di Kepri.
- Mencegah penyebaran penyakit hewan yang dapat merugikan peternak dan masyarakat.
- Meningkatkan kualitas produk peternakan lokal.
- Melindungi peternak kecil dari praktik perdagangan yang tidak sehat.
Dampak Positif bagi Daerah
Dengan adanya Ranperda ini, diharapkan sektor peternakan di Kepri dapat tumbuh lebih teratur dan berkelanjutan. Selain itu, regulasi juga akan memperkuat sistem pengawasan terhadap kesehatan hewan, sehingga keamanan pangan asal hewan bagi masyarakat semakin terjamin.
Pemerintah provinsi terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk peternak, pedagang, dan dinas terkait, untuk menyempurnakan isi Ranperda sebelum disahkan menjadi peraturan daerah.


Leave a Reply