Majelis Ulama Indonesia (MUI) berencana menerbitkan fatwa baru yang mengatur penggunaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) untuk membantu pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi pekerja rentan. Inisiatif ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat kurang mampu sekaligus memperluas cakupan kepesertaan jaminan kesehatan nasional.
Latar Belakang Penerbitan Fatwa
Langkah MUI ini muncul sebagai respons terhadap masih banyaknya pekerja rentan yang kesulitan membayar iuran BPJS Kesehatan secara rutin. Dengan adanya fatwa tersebut, dana ZIS dapat dialokasikan secara lebih terarah untuk menutupi biaya iuran mereka.
Sasaran Utama Program
- Pekerja sektor informal dengan penghasilan tidak tetap
- Buruh harian lepas yang tidak tercover program pemerintah
- Masyarakat miskin yang belum menerima bantuan iuran dari APBN
Dampak yang Diharapkan
Jika fatwa ini resmi diterbitkan, diharapkan angka kepesertaan BPJS Kesehatan nasional meningkat signifikan. Selain itu, penggunaan dana ZIS menjadi lebih produktif karena langsung menyentuh kebutuhan dasar kesehatan masyarakat.
MUI menegaskan bahwa fatwa ini tetap mematuhi kaidah syariah, di mana dana ZIS hanya boleh digunakan untuk golongan yang berhak (mustahik) sesuai ketentuan agama.


Leave a Reply