Pemerintah Kota Surabaya memastikan bahwa aktivitas kuliner malam di kawasan Kedungdoro dan Genteng tidak mengganggu fungsi utama jalan raya. Hal ini ditegaskan berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang telah diterbitkan.
Dasar Hukum dan Pengaturan
Menurut pernyataan resmi dari Pemkot Surabaya, keberadaan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Kedungdoro dan Genteng telah diatur sedemikian rupa. Regulasi ini bertujuan untuk menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi warga dan kelancaran lalu lintas.
Isi SK yang Berlaku
- Pedagang hanya diperbolehkan berjualan pada jam-jam tertentu, yaitu mulai sore hingga malam hari.
- Lokasi lapak tidak boleh memakan badan jalan utama sehingga akses kendaraan tetap lancar.
- Kebersihan area sekitar wajib dijaga oleh setiap pedagang setelah kegiatan berakhir.
Dengan adanya SK tersebut, Pemkot berharap aktivitas kuliner malam tetap berjalan tanpa mengorbankan kenyamanan pengguna jalan. Masyarakat pun diimbau untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.


Leave a Reply