Pemerintah Kota Surabaya kembali menegaskan bahwa keberadaan kuliner malam di kawasan Kedungdoro dan Genteng telah sesuai dengan surat keputusan (SK) yang berlaku. Penegasan ini disampaikan untuk menjawab berbagai pertanyaan masyarakat terkait aktivitas usaha kuliner di malam hari di dua wilayah tersebut.
Dasar Hukum dan Pengaturan
Menurut keterangan resmi, seluruh izin dan operasional kuliner malam di Kedungdoro dan Genteng telah mengacu pada SK yang diterbitkan oleh instansi terkait. Dengan demikian, tidak ada pelanggaran administratif dalam penyelenggaraan usaha ini.
Fungsi Jalan Tidak Terganggu
Meskipun terdapat aktivitas kuliner yang cukup ramai, Pemkot Surabaya memastikan bahwa fungsi utama jalan sebagai akses publik tetap dijaga. Pemerintah daerah telah menerapkan sejumlah langkah agar lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan tidak terganggu.
- Penataan tempat usaha agar tidak memakan badan jalan.
- Pengaturan jam operasional yang tidak mengganggu arus lalu lintas puncak.
- Penyediaan area parkir yang memadai dan tertib.
Dengan pengaturan yang ketat, diharapkan kegiatan kuliner malam dapat berjalan tanpa mengorbankan kepentingan umum. Pemkot Surabaya berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan di lapangan.


Leave a Reply