Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Depok kembali mengingatkan seluruh peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar membayar iuran secara tepat waktu. Imbauan ini disampaikan menyusul masih adanya peserta yang menunggak pembayaran, sehingga berpotensi mengganggu akses layanan kesehatan.
Pentingnya Disiplin Membayar Iuran JKN
Menurut pihak BPJS Kesehatan Depok, kepatuhan dalam membayar iuran sangat penting untuk menjaga status kepesertaan tetap aktif. Peserta yang telat membayar akan dikenakan sanksi administratif, seperti tidak bisa mendapatkan layanan rawat inap di rumah sakit hingga status kepesertaan dinonaktifkan sementara.
Dampak Keterlambatan Pembayaran Iuran
- Status kepesertaan menjadi nonaktif setelah tunggakan lebih dari satu bulan.
- Peserta harus membayar denda sebesar 2,5% dari total biaya rawat inap jika ingin mengaktifkan kembali kepesertaannya.
- Pelayanan kesehatan rawat inap tidak bisa diakses selama status nonaktif.
Cara Mudah Membayar Iuran JKN
Untuk memudahkan peserta, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal pembayaran, mulai dari teller bank, ATM, hingga aplikasi dompet digital. Peserta juga bisa mengecek tagihan dan jatuh tempo melalui aplikasi Mobile JKN atau website resmi BPJS Kesehatan. Dengan membayar tepat waktu, peserta dapat terhindar dari denda dan tetap mendapatkan layanan kesehatan yang optimal.
BPJS Kesehatan Depok berharap kesadaran masyarakat untuk disiplin membayar iuran terus meningkat, demi keberlangsungan program JKN yang memberikan manfaat luas bagi seluruh peserta.


Leave a Reply